Formulir Kontak

 

Panduan dan Alur Pasien JKN/BPJS






Panduan sistem rujukan BPJS Kesehatan :
1. Pasien mendatangi faskes tingkat pertama, yaitu puskesmas atau klinik.
2. Dokter melakukan pemeriksaan di faskes tingkat pertama.
3. Dokter menyatakan kondisi pasien berdasarkan indikasi medis.
4. Apabila pasien memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter menerbitkan surat rujukan ke faskes tingkat dua atau rumah sakit.
5. Pasien mendatangi rumah sakit dengan membawa surat rujukan dari fasket tingkat pertama.
PERHATIAN
Batas Penyelesaian Administrasi Jaminan maksimal 3×24 jam, apabila melebihi batas waktu tersebut, maka akan dianggap sebagai pasien UMUM/Tanpa Jaminan
ALUR PELAYANAN GAWAT DARURAT PASIEN JKN




ALUR PASIEN JKN DI POLIKLINIK



PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN

11. Tanpa melalui prosedur yang benar.
22. Telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
33. Untuk tujuan estetik.
44. Untuk mengatasi infertilitas.
55. Meratakan gigi (ortodonsi).
66. Gangguan kesehatan/penyakit/kecelakaan akibat ketergantungan/pengaruh obat terlarang, alkohol dan narkotika atau sejenisnya.
77. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
88. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
99. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
10. Plat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
11.  Perbekalan kesehatan rumah tangga.
12.  Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
13.  Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

PERSYARATAN ADMINISTRASI RAWAT JALAN

 JKN – PBI
11.    Rujukan Asli + 1 fotocopy
22.    Kartu Peserta BPJS Asli (sementara berupa kartu Jamkesmas) +1 fotocopy
33.    Kartu identitas diri KTP Asli + 1 fotocopy
44.    Kartu Keluarga ( KK) Asli + 1 fotocopy
55.    Surat keterangan “BEDA NAMA” dari pejabat Kelurahan dimana peserta tinggal (jika ada perbedaan  nama atau alamat) Asli + 1 fotocopy
66.    Kartu Berobat (untuk pasien lama)

 JKN Non PBI
11.    Rujukan Asli + 1 fotocopy
22.    Kartu Peserta BPJS Asli (sementara masih berupa kartu Askes/ Jamsostek/ NRP TNI POLRI)
33.    Kartu identitas diri (KTP) Asli utk pasien baru
44.    Kartu berobat (untuk pasien lama)
 NB: untuk pasien berikut ditambah fotocopy jadwal / protokol :
§           Hemodialisa (HD) : + jadwal HD satu bulan
§           Kemoterapi : + protokol terapi
§           Rehabilitasi Medik : + jadwal fisioterapi/ lainnya
§           Radioterapi : Jadwal radioterapi
§           Perawatan akar gigi : jadwal perawatan
§            Akupunktur Medis : jadwal akupunktur

PERSALINAN

§  Untuk Peserta JKN Mandiri Kelas III, apabila melahirkan maka :
1. Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat normal menjadi satu/masuk dalam biaya ibunya
2. Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sakit,
Dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS akan dijamin oleh BPJS : prosesnya dengan melaporkan ke Dinas Sosial setempat disertai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat keterangan lahir, kartu JKN Mandiri orang tua bayi, KTP & KK, kemudian didaftarkan ke Kantor BPJS.

§  Untuk Peserta JKN Mandiri Klas I & II, apabila melahirkan maka :
1.Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat normal menjadi satu/masuk dalam biaya ibunya
2.Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sakit,
*  Walaupun didaftarkan menjadi peserta BPJS tetap tidak dapat dijamin oleh BPJS dan menjadi pasien    umum/atau dapat menggunakan jaminan lainnya.
*  Kartu peserta baru berlaku 7 hari sejak peserta didaftarkan menjadi peserta BPJS.

PERSYARATAN ADMINISTRASI RAWAT INAP
    JKN PBI
1. Kartu BPJS (sementara berupa kartu Jamkesmas) Asli + 1 fotocopy
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli + 1 fotocopy 
3. Kartu Keluarga (KK) Asli + 1 fotocopy
4. Surat keterangan beda nama / alamat dari petugas Kelurahan asli + 1 fotocopy
5. Surat Rujukan dari RS yang merujuk atau Surat keterangan emergensi Asli dari IGD
6. Surat pengantar rawat inap Asli
7. Fotocopy / tembusan SEP dari rumah sakit perujuk jika pasien masuk dan dirujuk melalui IGD.

JKN Non PBI
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
2. Surat Rujukan dari RS yang merujuk atau Surat keterangan emergensi dari IGD Asli
3. Surat pengantar rawat inap Asli
4. Fotocopy / tembusan SEP dari rumah sakit perujuk jika pasien masuk dan dirujuk melalui IGD
5. Kartu BPJS (sementara berupa kartu Askes, Jamsostek, NRP TNI POLRI) Asli + 1 fotocopy


Total comment

Author

RS KASIH INSANI SUKATANI

0   komentar

Cancel Reply